BANGLI | patrolipost.com – Merasa dihalang-halangi saat melakukan pengawasan terkait masalah sewa alat kesehatan (Alkes) dan pemberian jasa pelayanan (Jaspel) di RSU Bangli, anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa akan melaporkan Pj Sekda ke Ombudsman.
Politisi dari Partai Golkar ini mengaku dirinya selaku anggota Dewan yang memiliki tugas melakukan pengawasan merasa dihalang halangi. Pihaknya dalam rapat kerja sempat meminta data terkait besaran sewa Alkes sebanyak 12 unit di RSU Bangli tiga tahun terakhir yakni tahun 2022, 2023 dan 2024. Selain itu pihaknya juga meminta data terkait komposisi pemberian Jaspel di RSU Bangli. Namun sampai detik ini tidak diberikan, dan justru yang diberikan hanya data kerjasama KSO alat di RSU Bangli.
Namun dengan dalil UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagian ke tiga tentang hak badan publik, pasal 6 ke tiga yakni informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik karena dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan serta informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan alasan data tidak diberikan.
“Informasi yang kami minta tidak membayakan negara, justru kami ingin sewa menyewa Alkes dilakukan trasparan lewat tender terbuka, sehingga ada kompetisi dalam penyediaan Alkes dan disamping itu ada kajian akademis keberadaan alat tersebut,” tegas IB Santosa, Jumat (15/11/2024).
Pihaknya selaku anggota DPRD berhak tahu berapa besaran sewa, sehingga nantinya bisa dicarikan pembanding.
“Berkaca dari alat CT Scan yang kerap rusak, apakah itu barang rongsokan atau apa, kami tidak ingin ketika alat dibutuhkan ternyata tidak bisa digunakan. Jika alatnya tidak sesuai dan sewanya besar mendingan beli alat yang baru,” sebut IB Santosa.
Begitu juga terkait alasan informasi yang diminta belum belum dikuasai atau didokumentasikan. “Ini malah aneh, kok dalam perjanjian kerjasama tidak ada dokumennya,” ujar IB Santosa.
Untuk masalah Jaspel tidak ada kaitannya dengan dapat membahayakan negara. Dirinya di sini minta komposisi Jaspel, semisal ada berapa orang yang dapat Jaspel Rp 80 juta per bulan dan sebaliknya berapa orang yang tidak tersentuh Jaspel.
“Saya bukan minta nama-nama yang dapat Jaspel, tapi komposisinya dan hitung-hitungan besaran Jaspel yang diterima karena Jaspel berkaitan erat dengan pelayanan. Justru kami takutkan ada ketimpangan yang sangat jauh dalam pemberian Jaspel,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga ingin tahu ada pejabat yang mendapatkan honor sebagai pembina kegiatan besarannya hingga Rp 1,5 miliar per tahun dan Rp 900 juta per tahun
Lanjut IB Santosa selaku Dewan memiliki hak untuk menilai kinerja pemerintah, karena saat melakukan pengawasan dihalang halangi dengan tidak memberikan data maka pihaknya akan melaporan Pj Sekda yang berkapasitas bertanggung jawab di birokrasi ke Ombudsman.
“Segera saya akan ke kantor Ombusman untuk melapor,” tegasnya.
Terpisah PJ Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari saat dikonfirmasi terkait akan dilaporkan ke Ombudsman oleh IB Santosa mengaku tidak mempermasalahkan. Menurutnya memang ada ketentuan tidak semua data bisa dipublikasikan. Semua kegiatan di OPD sudah sesuai aturan dan kegiatan sudah melalui pasca perencanaan dan telah diproses di DPRD.
”Setiap akhir tahun semua kegiatan juga telah diaudit, baik oleh Inspektorat, BPK dan BPKP,” ungkap Pulasari.
Terkait permintaan data, kata Ari Pulasari selama ini dari lembaga (DPRD, red) tidak ada permintaan data.
”Saya sudah sempat koordinasi dengan bapak Ketua DPRD, data sebaiknya disampaikan per lembaga kalau sampai semua orang minta data kita yang jadi susah,” sebut Ari Pulasari. (750)