Ibu Bayi yang Dibuang Kini Dirawat di RSUD Bangli karena Kekurangan Darah

BANGLI | patrolipost.com – Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan I Kadek Sugita alias Dek Nik (19) sebagai tersangka pembuang bayi hasil hubungan gelap dengan Ni Ketut Juniari (21), asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut. Ketut Juniarti sendiri saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Bangli karena banyak kehilangan darah pasca melahirkan di hari Galungan, 24 Juli 2019 lalu.

Pantauan di RSUD Bangli, Ni Ketut Juniari dirawat di ruang Kenanga diawasi petugas Polres Bangli. Raut wajahnya tampak pucat dan tatapan matanya kosong. Selama di rumah sakit yang bersangkutan dijaga oleh ibunya Ni Wayan Landri.

“Saya tidak tahu kalau anak saya sempat melahirkan, anak saya bekerja di wilayah Ubud,” kata Ni wayan Landri, sambil mengusap airmatanya yang menetes.

Sementara itu Wadir Pelayanan RSUD Bangli, I Ketut Darmaja mengatakan, pasien Ketut Juniari tiba di RSUD Bangli, Rabu (31/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Kedatangnya ke rumah sakit diantar oleh petugas kepolisian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pasien yang bersangkutan mengeluh lemas.

“Dari keluhan tersebut tim medis melakukan tindakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan kekurangan darah. Sehingga perlu dilakukan tranfusi darah dan harus menjalani rawat inap guna memantau kesehatan pasien,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pasien sudah sempat mendapat transfusi darah sebanyak satu kantong. Diperkirakan pasien membutuhkan 5 kantong darah, yang mana per hari diberikan satu kantong darah. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan pasien ini bisa dipulangkan.

“Kami belum bisa pastikan, juga tim medis yang menangani sudah merekomendasi untuk pulang, baru yang bersangkutan dipulangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap I Kadek Sugita, pemuda asal Banjar Manuk Desa Susut, Bangli itu mengakui bahwa pada 24 Juli sekitar pukul 07.00 Wita Ketut Juniari telah melahirkan di kamar kosnya. Kemudian saat bayi tersebut lahir, Kadek Sugita langsung menutup mulut dan mencekik leher bayi tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada orang lain yang tahu dan mendengar suara tangisan bayi tersebut.

“Bayi langsung dibungkus dengan handuk dan selanjutnya dimasukkan ke dalam tas. Selanjutnya pelaku membawa bayi tersebut dan meninggalkan Ketut Juniari di dalam kamar,” ungkpanya.

Bayi tersebut dibuang dengan kondisi ari-ari masing menempel. AKP Sulhadi mengakatan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah handuk, satu buah springbed, dua buah bantal guling, sebuah bantal, sebuah boneka, sebuah sepeda motor dan sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang digunakan Ketut Juniari saat melahirkan. Pelaku Sugita diamankan di Mapolres Bangli, sementara Ni Ketut Juniari harus menjalani perawatan medis di RSUD Bangli. (sam)

Pos terkait