SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah fakta miris diungkap penyidik kepolisian atas temuan bayi malang yang dimangsa biawak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Gerokgak, Minggu (7/6/2020).
Pasca ditetapkan Ketut FSK (17) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan orok bayi berjenis kelamin laki-laki, polisi terus mendalami peristiwa yang cukup menyentuh rasa kemanusiaan tersebut.
Ternyata, Ketut FSK secara sengaja membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan. Hal itu dilakukan untuk menutupi agar sang bayi tidak menangis dan aibnya tidak terbongkar. Sayang, polisi belum mengungkap tersangka lain yang menyebabkan Ketut FSK hamil dan nekad menghabisi bayinya.
Seperti diketahui, Ketut FSK menghadapi situasi menegangkan saat melahirkan sendirian. Saat itu ia kehilangan akal melihat bayi yang tak diinginkan itu terlahir dari rahimnya. Tengah malam, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita, ia melihat cairan bening bercampur darah mengucur dari sela pahanya.
Awalnya FSK tidak paham dengan kondisi itu, namun saat merasakan ada yang bergerak di rahimnya dan mengalami konstraksi, lalu lahir bayi berjenis kelamin lak-laki. FSK panik.
Dibawanya bayi merah itu ke kamar mandi dan memotong sendiri plasenta yang masih melekat dengan rahimnya. Namun sebelumnya, karena takut didengar ada tangisan bayi oleh keluarga dan tetangganya, mulut dan hidung bayi dibekap hingga tak bergerak.
Setelah itu tanpa berfikir panjang dengan menggunakan kardus air mineral dan kain selimut berwarna ungu, bayi tersebut dibuang ke semak yang berjarak lebih kurang 2 Km dari tempat tinggalnya. Saat ditemukan sang bayi tengah dimakan oleh biawak.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, dalam keteranganya membenarkan, Unit Reskrim telah berhasil mengungkap peristiwa pembuangan bayi yang terjadi pada Minggu (7/6) lalu. Selama dalam proses pengungkapan, dengan sabar anggota melakukan pendekatan kepada tersangka FSK untuk menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sesaat sebelum melahirkan maupun sesudahnya. Kendati awalnya tersangka FSK mengaku bayi yang dilahirkannya dalam keadaan sudah meninggal, namun polisi belum percaya dan berhasil mengungkap peristiwa sebenarnya.
Dari hasil otopsi, terungkap bahwa pada tulang rahang bawah bayi ada resapan darah akibat benda tumpul. Hasil otopsi itu kemudian dicocokan dengan keterangan tersangka, hingga FSK mengakui telah membunuh bayi yang dilahirkan.
“Kami memulai dengan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan visum dan otopsi, penelitian di Balai Pemasyarakatan kelas I Denpasar, konseling psikolgi terhadap tersangka dan melakukan 23 rekonstruksi. Dalam reka ulang ke 12 tersangka terlihat membekap mulut dan hidung bayi yang masih dalam kondisi hidup dalam 2 menit hingga bayi tak bergerak lagi,” ungkap Kapolres AKBP I Made Sinar Subawa, Selasa (7/7/2020).
Menurut Sinar Subawa, pihak penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya; sepotong kaos berwarna merah, celana pendek, selembar sprei, kain berwarna ungu, sebuah gunting berarna hitam dan sepeda motor Honda Supra hitam.
“Kami juga telah melakukan langkah pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap satu ruas tulang dari jenazah bayi dan menambil dua buah cotton swab tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi tersebut untuk dikembangkan mencari siapa orang tua dari bayi tersebut,” imbuhnya.
Kepada FSK disangka telah melakukan tindak pidana dalam KUHP pasal 341 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Mengingat tersangka masih dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK d atas 5 tahun, maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan.
“Kami pertimbangkan mental tersangka harus dijaga. Karena masih di bawah umur, maka didampingi psikolog,” ungkapnya. (625)