KALIANDA | patrolipost.com – Seorang ibu muda, Endang (33) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Lampung tega membunuh Agus (42) suaminya sendiri. Untuk membunuh suaminya Endang dibantu oleh selingkuhannya Dedi (33) yang merupakan tetangga korban.
Agus ditemukan tewas di belakang pabrik roti tempat istrinya bekerja pada Selasa (18/2/2020) pagi. Dari hasil visum, korban mengalami luka pukulan benda tumpul di kepala belakang. Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya terkuak Agus dibunuh oleh Dedi atas suruhan istrinya sendiri, Endang. Motif sang istri tega menghabisi suaminya sendiri adalah karena persoalan keluarga.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pembunuhan terhadap Agus (42) dilakukan di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).
“Sang istri tega membunuh suaminya sendiri lantaran Endang sering dibentak oleh Agus. Korban dihabisi dengan dipukul benda keras di kebun belakang pabrik roti di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Edi.
Menurut Kapolres, niat untuk membunuh sang suami oleh kedua pelaku ini sudah direncanakan sejak dua bulan silam. Sebelum menghabisi nyawa Agus, Endang sudah menyusun rencana kemudian dia menyuruh Dedi untuk mengadukan kepada Agus bahwa dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial K.
Menurut keterangan penyidik, dari informasi itu Dedi mengajak Agus menemui K untuk memberi pelajaran. Dedi mengatakan kepada Agus bahwa sudah menghubungi K untuk janjian bertemu di Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Kemudian sesampainya di lokasi yaitu dekat Pabrik Roti Haduyang mereka berdua yang menggunakan sepeda motor masing-masing berhenti.
Saat itu korban Agus tengah buang air kecil sehingga ketika dia lengah dalam posisi buang air kecil lalu dari belakang Dedi memukul Agus secara membabi buta setelah korban tersungkur dedi langsung menghajar korban menggunakan shock breaker sepeda hingga bersimbah darah dan akhirnya tewas di tempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres. (807)