KUNINGAN | patrolipost.com – Video mesum antara ibu dan anak kandung menggegerkan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat video tersebut untuk dijual di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat seorang ibu menyetubuhi anaknya di sebuah kamar, yang diduga di rumah mereka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan pihaknnya telah mengamankan dua pemeran dalam video tersebut. Keduanya adalah S (36) dan anak lelakinya, R (20). Setelah diringkus, sang ibu mengakui bahwa ia melakukan hubungan suami istri dengan anak kandung laki-lakinya.
“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, Jumat (4/10/2024) dikutip dari kompas.com.
Ia mengatakan video tersebut direkam oleh keponakan sang ibu, KS (26) yang juga menjadi otak perbuatan mesum tersebut. Rencananya hasil rekaman tersebut akan dijual di media sosial. Saat ini ketiganya sudah diamankan oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36), MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Dari pemeriksaan, sang ibu mengaku baru pertama kali berhubungan badan dengan anaknya.
“Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya,” ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Menurutnya video tersebut disebar oleh KS yang dendam dengan SS. Padahal sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut dijual untuk mendapatkan uang.
“Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Atas perbuatan tersebut ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
“SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa. (807)