JAKARTA | patrolipost.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan.
“Setidaknya ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan. Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari?” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Kurnia menilai, sangat mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki.
Hal yang kedua, lanjut Kurnia, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.
“Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejagung sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?” jelasnya.
Maka dari itu, ICW pun hingga saat ini masih berharap dan mendorong KPK agar dapat mengambil alih perkara Djoko Tjandra maupun Pinangki.
“ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ungkapnya. (305/snc)