Ida Bagus Gangga Ditetapkan Sebagai Bandesa Desa Adat Gulingan

Proses pemilihan dan penetapan Bendesa Adat, Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Usai menunggu lama akhirnya Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berhasil menetapkan Bandesa Desa Adat Gulingan masa bakti 2020-2025, Rabu (14/10/2020), di Kantor Bendesa setempat  melalui mekanisme musyawarah mufakat yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Pemilihan yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Adat Gulingan yang dihadiri oleh perwakilan dari 30 orang yang terdiri atas unsur panitia, Bandesa Adat Gulingan, Br. Adat Se-Desa Gulingan, Br. Dinas Se-Desa Gulingan dan calon Bandesa Adat.

Seperti diketahui, sebelum dilakukannya pemilihan dan penetapan Bendesa Desa Adat, panitia telah melakukan beberapa tahapan antara lain pembentukan panitia pemilihan, penjaringan bakal calon Bendesa Adat, penetapan calon dan sampai pada musyawarah mufakat pemilihan dan penetapan Bandesa Desa Adat Gulingan.

Pantauan media ini, proses pemilihan dan penetapan Bandesa adat melibatkan 5 calon yakni I Nyoman Wahyudi Putra dari Br. Batulumbung, Ida Bagus Gangga dari Br. Lebahsari, I Made Sutarman dari Br. Kangin, I Gede Darna dari Br. Kawah dan I Nyoman Dhanu. Dari 5 calon Bandesa adat, I Nyoman Dhanu dinyatakan tidak lolos verifikasi alias gugur lantaran tidak membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Informasi yang dihimpun, berita acara penetapan yang diperoleh secara musyawarah mufakat 4 calon yang lolos beserta perwakilan unsur masyarakat berjumlah 30 orang memilih dan menetapkan Ida Bagus Gangga sebagai Bandesa Desa Adat Gulingan Masa Bakti 2020-2025.

Ditempat terpisah usai penetapan dirinya, Bandesa adat terpilih, Ida Bagus Gangga menyampaikan bahwa musyawarah mufakat itu sesuai dengan aturan dari Majelis Desa Agung. Lantaran itulah panitia mencari kesepakatan dari 4 calon untuk musyawarah mufakat dengan pembagian tugas.

“Setelah ada kesepakatan tersebut, akhirnya saya ditunjuk sebagai nomor satu untuk menjadi Bandesa Desa Adat Gulingan,” ujarnya.

Ida Bagus Gangga menambahkan bahwa untuk kedepannya kalau kmau memajukan desa, maka kita harus bersatu dengan tujuan yang sama tanpa ada kepentingan individu.

“Apabila dalam satu wadah (desa) terdapat kepentingan individu dan itu yang diutamakan, maka akan menjadi beban kita semua dalam proses memajukan desa,” katanya mewanti-wanti.

Ia juga mengajak semua masyarakat Desa Adat Gulingan agar bersatu dan tetap semangat dengan tekad serta keyakinan yang sama untuk memajukan Desa Adat Gulingan.

“Semua itu jika kita lakukan secara bersama, maka apa yang kita harapkan akan tercapai dan dapat terwujud,” ucapnya optimis.

Sebagai tambahan pengukuhan Bendesa Adat Gulingan akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020, dengan susunan struktur antara lain Ida Bagus Gangga (Bendesa adat), I Nyoman Wahyudi Putra (Patajuh), I Made Sutarman (Panyarikan) dan I Gede Darna (Patengen). (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.