Ikut Bantu Bikin Sarana Upakara, Emak-emak di Desa Satra Kintamani Gasak Perhiasan Emas

curi perhiasan1
Emak-emak pelaku pencuri emas diamankan di Mapolsek Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani membekuk Ni Luh S (30) terduga pelaku pencurian perhiasan emas di rumah I Putu Ardana yang beralamat Banjar Sanda Desa Satra, Kintamani. Diketahui terduga pelaku menjalankan aksinya saat membantu membuat sarana upakara di rumah korban. Uniknya, perhiasan emas hasil curian itu oleh pelaku disembunyikan dengan cara ditanam di kebun.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani,” ujar Kompol Dwi Puja, Sabtu (12/9/2026).

Kata Kompol Dwi Puja, kasus pencurian ini berawal korban menaruh tas yang berisi perhiasan emas di kamar tidur. Korban selanjutnya meninggalkan tas berisi perhiasan emas yang rencananya digunakan untuk mempersiapkan kegiatan upacara keagamaan yang akan dilaksanakan di rumah korban.

Lanjut Kapolsek, dalam mempersiapkan upacara tersebut beberapa warga berdatangan ke rumah korban. Selang beberapa menit kemudian korban masuk ke kamar untuk mengecek perhiasannya, namun saat dicek, perhiasan yang disimpan di dalam tas tersebut sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 50.000.000,” ungkap Kampol Dwi Puja.

Korban selanjutnya melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kintamani. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan interogasi terhadap pelapor dan saksi – saksi.

“Berdasarkan hasil interogasi pelapor dan saksi diperoleh Informasi bahwa terduga pelaku tersebut adalah Ni Luh S,” kata Kompol Dwi Puja.

Dari hasil interogasi awal  Ni Luh S  mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan milik korban.

“Oleh terduga pelaku perhiasan emas hasil curian disembunyikan dengan cara ditanam di kebun miliknya,” sebut Kompol Dwi Puja.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 3997 EU, 1 buah cangkul dengan gagang kayu, 1 buah kalung emas, 2  buah cincin emas dan 1 pasang anting emas serta 1  pasang subeng emas.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kompol Dwi Puja. (750)

Pos terkait