Ikuti Prokes, Bupati Suwirta Launching Santunan Kematian

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan santunan kematian kepada warga Klungkung, Selasa (3/11/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dimasa pandemi Covid-19 ini, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, I Komang Dharma Suyasa melayat ke salah satu masyarakat Kabupaten Klungkung yang anggota keluarganya meninggal dunia.

Kegiatan melayat tersebut bertempat di kediaman I Ketut Bagiastra, Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Dawan, Selasa (3/11/2020).

Dalam kegiatan melayat tersebut, Suwirta juga melaunching santunan kematian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil I Komang Dharma Suyasa menyatakan Sebelumnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah meluncurkan program Inovasi Pitra Bakti. Inovasi berupa santunan kematian merupakan program inovasi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, yang diserahkan kepada ahli waris.

Santunan kematian ini diselenggarakan atas prinsip-prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, perlakuan adil, cepat dan tepat, transparansi dan akuntabilitas, nondiskriminatif, nonproletisi, dan kehati-hatian.

Penyelenggaraan kegiatan santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung melibatkan bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perbekel dan Perangkat Desa, serta ahli waris.

Persyaratan penduduk penerima santunan kematian antara lain. Pertama, penduduk adalah orang dewasa yang memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran, atau penduduk adalah orang dewasa yang belum memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung karena hal-hal tertentu tetapi terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK); atau penduduk adalah orang yang belum dewasa yang orang tua / walinya mempunyai KTP-el Kabupaten Klungkung dan yang bersangkutan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau Penduduk yang telah tinggal menetap sekurang kurangnya selama 1 (satu) tahun di Kabupaten Klungkung sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kedua, Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian adalah janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut: Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua yakni, Saudara kandung; Mertua; atau Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.ketiga, Bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematiannya.

Adapun Biaya santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung adalah maksimal Rp 1.000.000 untuk penduduk Klungkung. Bupati Suwirta atas nama pemerintah Kabupaten Klungkung dan Bupati Klungkung ikut berduka cita dan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan oleh Alm Ni Nyoman Sudiarti agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menjalani kehidupan kedepannya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kemudian menyerahkan akta kematian dan santunan atas nama Ni Nyoman Sudiarti kepada I Ketut Bagiastra yang merupakan suami dari Alm Ni Nyoman Sudiarti. Inovasi santunan kematian berlaku mulai 1 November 2020.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.