Imbas Covid-19, Santunan Jasa Raharja Singaraja Turun 33 Persen

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati dan penyerahan santunan kepada korban lakalantas. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pandemi Covid-19 cukup membuat angka klaim pada PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menurun cukup drastis. Dari Januari hingga April 2021, telah diserahkan santunan untuk korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) sebesar Rp 3.433.922.836. Angka tersebut menurun 33 persen dibandingkan tahun 2020 lalu pada periode yang sama tahun lalu.

Dari data tercatat di tahun 2021 hingga bulan April, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja total menyerahkan santunan Rp 3.433.922.836, dengan rincian luka-luka Rp 1.978.242.089, meninggal dunia Rp 1.400.000.000, cacat tetap Rp 0, penguburan Rp 0, ambulance Rp 3.080.000, dan P3K sebesar Rp 52.600.747.

Bacaan Lainnya

Kemudian penyerahan santunan di tahun sebelumnya yakni 2020 pada periode bulan yang sama sebesar Rp 5.196.464.925, dengan rincian luka-luka Rp 2.950.900.124, meninggal dunia Rp 2.150.000.000, cacat tetap Rp 2.500.000, biaya penguburan Rp 0, ambulance Rp 3.076.733, P3K Rp 89.988.060.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan, penurunan itu lebih banyak dipengaruhi adanya pembatasan berkegiatan masyarakat terutama di areal publik.

“Jika dilihat penurunan klaim hingga  33 persen dibandingkan periode bulan sama di tahun 2020 dipengaruhi oleh adanya pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mobilitas menurun dan angka kecelakaan lalulintas juga ikut menurun,” jelas Mulidyawati, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang mewakili 3 kabupaten, yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem, selalu aktif melakukan monitor terhadap adanya lakalantas untuk segera dibayarkan santunannya. Dan itu sepajanjang bukan kecelakaan dengan penyebab out of control (OC) atau tunggal, segera ditangani.

“Jasa Raharja akan cepat memproses berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga, santunan bisa cepat diserahkan kepada korban lakalantas di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana sebagai wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja,” imbuhnya.

Menurut Mulidyawati, soal santunan untuk korban rawat inap akibat luka-luka, di masyarakat banyak yang masih salah persepsi terutama soal santunan sebesar Rp 20 juta. Biaya itu hanya diperuntukkan untuk biaya perawatan di Rumah Sakit maupun rawat jalan.

“Santunan luka-luka atau biaya perawatan di rumah sakit dari Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta dan itu tanggungan penuh Jasa Raharja jika tanggungannya maksimal. Apabila biaya perawatan di bawah Rp 20 juta, sisanya akan digunakan untuk biaya rawat lanjutan dan tidak bisa diuangkan,” imbuhnya.

Dana Santunan untuk korban lakalantas diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah lakalantas, baik dalam kondisi luka-luka maupun meningal dunia untuk  pembiayaan. ”Santunan dari Jasa Raharja ini kami berharap bisa dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.