Imbau Warga Terkait Bahaya TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan

kapolres
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma. (ist)

WAINGAPU | patrolipost.com – Iming-iming gaji besar menggerakkan banyak tenaga kerja asal NTT untuk bekerja di luar negeri melalui jalur illegal. Hal ini tentunya sangat berbahaya dan sangat rawan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melansir kompas.com, sebanyak 410 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma, turun ke jalan sambil menyebarkan pamflet yang isinya imbauan tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Perwira menengah Polri tersebut membagikan pamflet kepada para pengendara kendaraan bermotor di traffic light Payeti, Jalan Suprapto, Kota Waingapu, Sumba Timur, Senin (5/6/2023).

“NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal, bahkan sesuai data ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia,” jelas Fajar.

Fajar juga menegaskan, Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar hak asasi manusia.

“Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus TPPO, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang yaitu Polres Sumba Timur atau melalui Nomor Whatsapp 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bukan hanya pamflet, Polres Sumba Timur  juga menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat Sumba Timur yang disebar ke seluruh wilayah hukumnya. Selain di Kota Waingapu, pamflet juga dibagikan secara serentak di sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di Kabupaten Sumba Timur.

Fajar menjelaskan, ada beberapa poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat. Yakni, tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi atau besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur yang legal.

Bersikap peduli terhadap perjuangan korban TTPO dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas. Perdagangan orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.