Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

imigrasi bali1
Apel kesiapan menjelang patroli Keimigrasian Dharma Dewata. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pulau Dewata. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Patroli Dharma Dewata yang secara intensif digelar di berbagai wilayah di Bali secara berkesinambungan dan  berkelanjutan setiap harinya demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan menyisir berbagai wilayah sebagai titik konsentrasi warga negara asing (WNA) di seluruh penjuru Bali untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Satgas Patroli Dharma Dewata ini sebelumnya telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu dan sejak saat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah hukum Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan, apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sebagai langkah untuk memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam rangka penegakan  hukum Keimigrasian.

Felucia menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ujar Felucia, di Denpasar, Rabu (15/7/2026).

Patroli Dharma Dewata bersinergi dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing  bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap  dalam waktu yang relatif singkat,” ucap Felucia.

Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat dan humanis.

Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Imigrasi Bali menegaskan, peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah.

Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA  yang menginap di tempat mereka melalui APOA.

Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materil.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, namun sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman,  kondusif dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat. (pp06)

Pos terkait