Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WNA Australia dan Rusia Pelanggar Aturan

whatsapp image 2023 03 14 at 18.58.04
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, didampingi Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023). (foto/wie)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, didampingi Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Salah satu dari kedua WNA, seorang berkebangsaan Rusia berinisial SS (20), dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy. Ia terjaring ketika berada dalam sebuah event stand-up comedy yang diselenggarakan di Reverside Convention Center.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Rabu, tanggl 8 Maret 2023, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian terkait orang asing yang diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Tedy Riyandi. Setelah dilakukan pendalaman, didapati orang asing tersebut, WN Rusia dengan inisial SS, bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali, dan informasi tersebut sudah tersebar melalui media sosial, sambungnya.

Sementara itu, seorang WNA berkebangsaan Australia berinisial JDA, merupakan pelimpahan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ia dideportasi karena memiliki 99 butir Deksamfetamina.

“Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima pelimpahan satu WNA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana narkotika, dengan membawa 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I/jenis Deksamfetamina,” tambah Tedy Riyandi.

Tedy Riyandi juga menguraikan bahwa kedua WNA yang dideportasi tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundag-undangan yang berlaku,” urai Tedy Riyandi.

Menanggapi kasus pelanggaran WNA yang marak terjadi di Bali akhir-akhir ini, Tedy Riyandi berharap masyarakat Bali agar proaktif memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran, disertai bukti yang kuat, yang dilakukan WNA di Bali.

“Secara kasat mata, sebenarnya Imigrasi tidak bisa melihat langsung, oh ya benar, itu ilegal, kalau kami tidak melihat langsung dokumennya. Inilah mengapa saya sampaikan, pentingnya laporan dari masyarakat yang kami minta itu disertakan dengan dokumentasi, minimal,” pungkasnya. (wie)

Pos terkait