DENPASAR | patrolipost com – Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama tim gabungan menangkap dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria. Kedua WNA tersebut berinisial CO (35) dan CA (33). Keduanya diamankan di kamar kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, Selasa (28/3). Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, keduanya melanggar izin tinggal dan masa berlaku paspornya telah habis.
“Kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Tedy, Selasa (28/3).
Sehari sebelumnya, Senin (27/3/2023), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi WNA asal Amerika. Pria berinisial JP (47) sebelumnya menjalani masa pidana dalam kasus narkoba di Lapas Narkoba Bangli.
Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, JP datang ke Indonesia pada Juli 2022 bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Tapi, ia ditangkap karena kepemilikan 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja cair.
“Yang bersangkutan menjalani vonis 8 bulan dan dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023, kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi,” kata Anggiat Napitupulu.
Fakta yang menyertai dalam kasus kepemilkan narkoba itu diketahui, bahwa JP mengaku kalau dirinya memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis. Ia meminta istrinya ke Thailand untuk mengambil obat.
Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. JP mengaku tidak mengetahui, bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi itu termasuk obat terlarang di Indonesia. JP divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara.
Kepala Rumah detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menambahkan, JP didetensi selama 3 hari kemudian dideportasi. JP diterbangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, Amerika Serikat pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA.
“Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai ia memasuki pesawat,” kata Babay Baenullah. (pp03)