Imigrasi Deportasi Kakek Cabul dari Negeri Sakura Terlibat Pencabulan Anak PAUD di Bali

kakek cabul
Pendeportasian Warga Negara Jepang yang mencabuli anak PAUD di Bali. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com –  Setelah menjalani pidana penjara 5 tahun dan subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Kakek berkebangsaan Jepang yang terlibat kasus pencabulan lima anak di bawah umur yang masih bersekolah di PAUD akhirnya dideportasi. TK (58) terlibat pencabulan yang terjadi sekitar Januari hingga April 2019.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.

Bacaan Lainnya

TK lepas dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024 dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Gede Dudy Duwita, Senin (29/1/2023).

Setelah didetensi selama 21 hari, TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Nagoya, Jepang pada 25 Januari 2024

“TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.

Ia menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali,” ucap Romi.

Sebelumnya, sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.

TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD, jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.

Orangtua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu, 17 Maret 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu, 30 Maret 2019 anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orangtua mereka. Mendengar hal itu, orangtua korban segera melaporkan kasus itu ke polisi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.