Imigrasi Jakbar Deportasi Dua Peramal Asal India

india 333333ccc
Dua WNA asal India yang berprofesi sebagai peramal diamankan dan dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang melakukan penyalahgunaan izin di Indonesia dengan menjadi peramal di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka mengatakan, kedua WNA peramal gadungan itu berinisial NPS (36) dan KPS (57). Wahyu Eka mengatakan, penangkapan dua WNA itu berawal dari laporan masyarakat.

Selain menjajakan jasa meramal, para pelaku juga membawa nama panti asuhan yang ada di India untuk meminta uang kepada warga di Jakarta Barat.

“Mereka menerima uang biasa sekira Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Setelah menerima laporan dan informasi, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, kedua WNA asal India ini ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat saat sedang beraksi meramal warga.

“Biasanya setelah meramal, kedua pelaku ini langsung memberikan ke korban itu batu akik,” ucap Wahyu.

Atas kejadian tersebut, Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat. Dengan begitu, kegiatan seperti kedua WNA India seperti itu bisa ditindak secara dini agar tidak marak melakukan penipuan.

“Keduanya kami tindak dengan deportasi atau memulangkan ke negara asal mereka,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait