Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Amerika Serikat karena Overstay di Indonesia

wn as
Pendeportasian WN Amerika Serikat karena overstay di Indonesia. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JWH (26) dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Sabtu (17/5/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, JWH dikeluarkan dari Indonesia karena melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 60 hari.

Bacaan Lainnya

“JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian,” kata Sugito, Sabtu 20 Mei 2023.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, sebelumnya JWH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

Namun selama berada di Bali, ia tidak memperpanjang izin tinggal. Alasannya, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.

“Selain dideportasi, nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelas Sugito.

Dalam proses deportasi ini, tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Sugito menerangkan, imigrasi tidak menanggung biaya tiket kepulangan.

JWH dideportasi dengan menumpang penerbangan Eva Air BR256 dengan rute Denpasar-Taipei. Kemudian dilanjutkan penerbangan Eva Air BR16 rute Taipei-Los Angeles. Selanjutnya, terbang menggunakan maskapai United Airlines B706 rute Los Angeles-Chicago. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.