DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga asing, Selasa (26/1/2021) malam. Deportan merupakan sepasang suami istri (pasutri) warga Belarusia beserta 2 anak yang masih balita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, satu keluarga itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul), dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.
“Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk natural seperti sabun, sampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem,” kata Jamaruli, Rabu (27/1/2021).
Pasutri itu yakni, Siarhei Bautrukevich (38) dan Volha Kobets (29). Jamaruli mengatakan, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Perbuatan warga asing itu, kata Jamaruli, melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun.
“Dengan tindakan administratif keimigrasian ini jadi bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” jelasnya. (pp03)