MANGUPURA | patrolipost.com – Rudenim Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali. Tak hanya kasus overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia, imigrasi juga melakukan penertiban aktifitas WNA yang dinilai bisa mengganggu ketertiban.
Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap seorang perempuan Warga Negara Brasil di sebuah Villa di kawasan Seminyak pada 13 November 2024.
AGA (34) yang merupakan seorang pengacara asal Brasil itu diamankan dan dideportasi ke negaranya lantaran telah melakukan kegiatan prostitusi di Bali. Pengacara itu dideportasi ke negaranya pada, Kamis, 28 November 2024.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, AGA telah melakukan prostitusi di Bali dengan bayaran sebesar Rp 7.800.000 sekali pertemuan dengan pelanggan.
“AGA berkomumikasi terkait pertemuannya dengan pelanggan dari Singapura melalui Whatsapp, dan ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung,” kata Dudy, Jumat, 29 November 2024.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan paspor, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Sebelumnya AGA masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Bali.
Tak hanya mengusir pengacara asal Brazil, WN Maroko berinisial EA (31) juga dideportasi lantaran overstay di Bali selama 373 hari.
EA masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur, dan terakhir kali ia masuk ke wilayah Indonesia pada 9 September 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku hingga 8 Oktober 2023.
Namun, EA diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari.
“Selama berada di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer,” jelas Dudy.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitasnya di Bali termasuk berlibur dan menyelesaikan permasalahan pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Dalam keterangannya, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor.
“Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu ia tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal,” jelas Dudy.
EA telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, pada 28 November 2024.
Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan.
“Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini,” kata Dudy. (pp03)