Impor 950 Gram Kokain, WN Peru Terancam Hukuman Mati

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang terhadap pria berkebangsaan Peru bernama Guido Torres Morales (55), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Putra mendakwa pria yang bekerja di bidang Sistem Analisis ini telah mengimpor kokain sebanyak 950 gram netto.

Terungkap dalam dakwaan JPU, pemilik nomor paspor L20542788 nekat menyelundupkan barang terlarang dari Peru ke Bali dengan modus disembunyikan dalam perut.

Sidang pembacaan dakwaan JPU tersebut berlangsung di ruang sidang Tirta, dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Saat itu, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sehingga majelis hakim menunjuk penasehat hukum (probono) dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
“Tolong sampaikan ke terdakwa, kalau pengacara ini tidak dipungut biaya. Nanti negara yang bayar,” kata Hakim Adnyana Dewi ke penerjemah bahasa yang duduk berdampingan dengan terdakwa.
Dalam surat dakwwaan JPU, diungkapkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa berhasil digagal oleh petugas bea dam cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019. 
“Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 950 gram neto,” tuding JPU dala dakwaan alternatif ke satu.
Kala itu, terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita. Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.  Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa.
“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotika jenis kokain,” beber JPU.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.
Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
Atas perbuatannya, Guido didakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu,  dalam dakwaan alternatuf ke dua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama pansehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya, Senin (14/10) mendatang. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.