Indek Keterbukaan Informasi Publik di Bali Kategori Terbaik Peringkat Kelima

dono indarto1
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto dan Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Infomasi Pusat Rospita Vici Paulyn. (fajar)

NUSA DUA | patrolipost.com –  Dalam upaya memperkuat peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama menuju layanan informasi publik prima.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto menegaskan, pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

“PPID bukan hanya sekadar pelaksana administrasi informasi, tetapi juga menjadi ujung tombak transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Eko saat acara Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID  bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Bali, NTB, NTT, dan Kalimantan, di Nusa Dua, Kamis (14/8/2025).

Peningkatan kapasitas SDM PPID kata Eko sangat penting agar pelayanan informasi publik dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

Ia menyebut,masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh PPID, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, infrastruktur teknologi, serta kurangnya koordinasi dan dukungan politik di beberapa badan publik.

“Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penguatan kapasitas PPID melalui strategi di antaranya peningkatan kompetensi SDM PPID melalui pelatihan dan bimbingan teknis,” jelasnya.

Selain itu juga diperlukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan informasi publik, penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-PPID di berbagai level pemerintahan, dan penyusunan serta pembaruan daftar informasi publik yang wajib tersedia secara berkala.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Infomasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyebutkan, indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bali masuk dalam kategori baik di peringkat lima terbaik nasional setiap tahunnya.

Hal itu kata Rospita mengindikasikan Pemerintah Daerah punya kepedulian dalam keterbukaan informasi dan masyarakatnya juga merespons dengan baik.

“Ketika saya meminta komitmen dari pemerintah mereka menyatakan akan menjamin 100 persen terkait keterbukaan informasi,” kata Rospita.

Pemerintah Provinsi Bali membuktikannya dengan membuka kanal informasi publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dan Desa. Dalam bidang keterbukaan informasi, kata Rospita, yang berhak memperoleh informasi adalah, orang, kelompok orang, badan hukum, wartawan dan LSM/NGO.

Dikatakan lagi, informasi menjadi hak yang wajib dipenuhi oleh badan publik dengan pengecualian bersifat terbatas.

“Jika ada permohonan berarti ada kewajiban untuk merespons dalam waktu sepuluh hari kerja. Dalam keterbukaan informasi ini, memberikan akses bukan berarti memberikan dokumen, tapi bisa hanya resume atau catatan yang penting dari dokumen itu,” kata Rospita.

“Informasi merupakan data yang sudah diolah,” tambahnya. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *