JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah resmi menutup sementara seluruh pintu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan penutupan terhadap WNA itu dilakukan pada tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021.
“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021,” ucap Retno.
Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.
Sebelumnya pemerintah hanya melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis baru virus corona (covid-19) di negara tersebut. (305/cnc)