JAKARTA, patrolipost.com – Presiden Joko Widodo akhirnya blak-blakan soal alasan tak memutuskan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.
“Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu,” kata Jokowi.
“Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting,” sambungnya.
Oleh karena itu, Jokowi lebih memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, tetapi tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya, penerapan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan. Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk disiplin menjaga jarak satu sama lain. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
“Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah,” ucap Jokowi.
Catatan Kompas.com, ini adalah pertama kalinya Presiden Jokowi buka-bukaan soal alasan dirinya enggan menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Jokowi juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil jalan lockdown.
Namun, Jokowi tak pernah mengungkapkan alasan yang gamblang atas pilihannya itu. Misalnya pada jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat. Ia melarang pemda mengambil kebijakan itu.
“Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown,” kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.
Selanjutnya, saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference, Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal lockdown. Jokowi menyebutkan, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain.
Lagi-lagi Jokowi tak mengungkap alasan yang gamblang. Ia hanya menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.
“Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kita tidak memilih jalan itu (lockdown),” kata Jokowi.
Meski demikian, arahan Jokowi itu diabaikan oleh sejumlah kepala daerah. Sejumlah daerah tetap memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown dengan caranya masing-masing, misalnya terjadi di Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, Ciamis, dan Surabaya.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibukota kepada pemerintah pusat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies. Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.
Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.
Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemic virus Corona. Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.
“Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama,” kata Jokowi.
Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran virus Corona. Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.
“Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown,” kata dia. (sumber: kompas.com)