Ini Alasan Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Setelah 3 Bulan

anak bos (tribunjakarta)1
George Sugama Halim (35) saat diamankan Polres Jakarta Timur. (tribunjakarta)

JAKARTA | patrolipost.com – George Sugama Halim (GSH) (35), anak bos toko roti di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menganiaya pegawai wanita berinisial D pada 17 Oktober 2024. Korban membuat laporan polisi 18 Oktober 20204. Namun pelaku baru ditetapkan tersangka dan ditahan 16 Desember 2024 atau 3 bulan setelah kejadian.

Lamanya respons polisi mengusut kasus ini membuat geram warganet. Beragam komentar bersileweran di media sosial pasca beredarnya video penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap D. Akibat penganiayaan itu D menderita luka di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Bacaan Lainnya

Warganet bertambah geram karena ada pernyataan GSH bahwa “mustahil orang miskin akan mengadukannya ke polisi”. Sikap arogan yang dikaitkan dengan kedekatan GSH dengan aparat penegak hukum, yang kemudian terungkap GSH ternyata dekat dengan prajurit TNI AD.

Menjawab tudingan publik ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan tersebut sejak November 2024. Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi yang terkait kasus tersebut.

“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Nicolas dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” tegas dia.

Menurut Nicolas, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.

Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, D tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial.

“Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (807)

Pos terkait