Ini Dia 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Petugas kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di area Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menambah daftar tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Setelah proses penyidikan lanjutan, sebanyak 3 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 3 (tersangka baru),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Belum banyak informasi yang disampaikan Ferdy terkait penambahan tersangka baru ini. Dia hanya menyebut tersangka baru ini berasal dari mantan pegawai Kejagung dan dari perusahaan pengadaan minyak pembersih lantai Kejagung.

“Nanti konferensi pers jelas saya kasih tahu,” ucap Brigjen Po Ferdy.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.