Ini Dia Sosok Pemilik Hotel di Seminyak yang Disita DJP

BADUNG | patrolipost.com – Siapa sosok di balik PT Galabumi Perkasa yang terindikasi ngemplang pajak Rp 200 miliar? Tentu hal ini menjadi pertanyaan berbagai pihak, dialah Henry J Gunawan, sosok kontroversial yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Medaeng Surabaya akibat tersangkut kasus pembangunan Pasar Turi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com dari lapangan simple dan jelas menyebutkan, jika sosok Henry yang pengusaha properti ketika datang ke proyek hotel yang disita di Jalan Raya Kerobokan, Seminyak terkenal ‘bares’ alias royal.

“Orangnya bares, seneng bagi-bagi duit sama orang di sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya yang tiap harinya ada di sekitar lokasi hotel.

Namun sayangnya sebagai seorang pengusaha rupanya Henry J Gunawan termasuk pengusaha ‘bandel’ yang dibuktikan dengan  ngemplang pajak senilai Rp 200 miliar yang berakibat disitanya asset PT Galabumi Perkasa yaitu bangunan hotel di atas sebidang tanah di Jalan Raya Kerobokan, Seminyak Kuta.

Seperti diketahui kasus yang kini tengah dihadapi Henry J Gunawan bukan hanya kasus manipulasi pajak, tapi juga sudah masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dipertegas oleh penasihat hukum tersangka Prof Yusril Ihza Mahendra. Juga oleh Karo Kepala Biro (Karo) Kordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Ketua Kelompok V PPNS , Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest, yang ditemui usai menyita bangunan hotel di Seminyak milik Henry, Kamis (3/10/2019).

“Kasusnya bukan lagi soal pajak, tapi sekarang sudah masuk ranah pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Yusril saat ditemui terpisah di kantornya di Seminyak.

Seperti diketahui penyitaan asset PT Galabumi Perkasa dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korporasi yang diperbuat oleh pemiliknya. Penyitaan aset sendiri ada di dua lokasi, pertama di Surabaya (rumah pribadi, red) dan di Bali (Bangunan hotel, red). Pemilik perusahaan dijerat atau disangkakan dengan Undang-Undang Perpajakan Pasal 39 ayat 1 huruf (b), menyampaikan SPT isinya tidak benar dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.