SINGARAJA | patrolipost.com – Ada sisi menarik dari pelaku pembunuhan Putu AHP (15), warga Lingkungan Banyuning Timur Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, yang dengan sadis menghabisi nyawa teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastuti (23), Senin (28/12) lalu.
Pelaku ditangkap di seputaran Terminal Penarukan, Singaraja Kamis (31/12/2020) ternyata sebelumnya pernah melakukan tindak pidana kriminal pencurian pada bulan Agustus 2020 lalu.
Dalam catatan Kepolisian, Putu Aldi pernah tertangkap tangan membobol kotak sesari di Pura Taman Sari, Sabtu (1/8/2020) dan mengambil benda pusaka di tempat itu berupa Tongkat Dewa Salukat.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan hal itu usai penangkapan Putu Aldy yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Teller Bank Mandiri di Denpasar. Dalam peristiwa itu, pelaku yang masih di bawah umur ini menghabisi nyawa korbannya dengan 32 tusukan.
“Tak hanya membobol Kotak Sesari Pura Taman Sari, dia juga mengakui membobol Kotak Sesari Pura Jagatnatha Singaraja,” kata AKP Vicky Tri Haryanto, Kamis (31/12/2020).
Saat itu, menurut AKP Vicky, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng menangkap pelaku berdasarkan laporan pengempon Pura Taman Sari soal adanya pencurian Tongkat Dewa Salukat dan Kotak Sesari yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
Saat ditangkap warga, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kotak sesari dan sebuah Tongkat Dewa Salukat yang diambil dan digunakan mencongkel kotak sesari sebagai barang bukti (BB).
Saat itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Karena masih di bawah umur, proses hukum dilimpahkan kepada Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses hukum diversi,” tandasnya. (625)