JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah membagi sasaran penerima vaksin menjadi dua kategori. Masing-masing peserta yang dibiayai pemerintah dan peserta mandiri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan peserta yang dibiayai pemerintah mengacu pada rekomendasi World Health Organization (WHO): berusia 18 tahun hingga 59 tahun dan tanpa komorbid atau penyakit penyerta.
’’Dalam hal ini, bagi mereka yang dibayar pemerintah, akan ditetapkan targetnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” katanya kemarin.
Ani memerinci, 1,2 juta vaksin yang telah tiba dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Menurut dokumen, jumlah vaksin yang diimpor adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.
Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin sebesar Rp 50,95 miliar.
’’Pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Fasilitas fiskal untuk membantu importasi vaksin Covid-19 sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Adapun dari sisi Kemenkeu, Menkeu juga sudah mengeluarkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah mengalokasikan Rp 35,1 triliun pada 2020. Namun, program vaksinasi mulai berjalan pada 2021 dan seterusnya.
Pada 2021 pemerintah juga telah menyiapkan anggaran kesehatan Rp 169,7 triliun. Dari jumlah itu, anggaran untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 60,7 triliun.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis adanya vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia pada 2021. Dua faktor tersebut sangat penting agar kesehatan tetap terjaga, mobilitas manusia kembali normal, serta aktivitas ekonomi dan dunia usaha membaik. Dengan begitu, stimulus pemerintah dan BI bisa terimplikasi optimal dan meminimalkan dampak ke sektor keuangan dan moneter. (305/jpc)