Ini Jawaban Kapolres Bangli Soal Tahanan Hamil

BANGLI | patrolipost.com – Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo memberi penjelasan kepada anggota Komisi I DPRD Bangli  tentang hamilnya tersangka pembuang bayi di tahanan Mapolres Bangli. Menurutnya, penanganan tahanan yang ada di Mapolres Bangli sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penjelasan itu disampaikan Kapolres di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019) didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, dan KBO Reskrim Iptu Ngakan Eka Yuana Putra.

Anggota DPRD dari Komisi I, Dewa Suamba kepada patrolipost.com usai pertemuan menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak Polres disebutkan kalau penjagaan bagi tahanan sudah sesuai SOP, dimana tahanan wanita dan laki-laki dipisah. Terkait dugaan hamilnya tersangka pembuang bayi dan dari pengakuanya sempat berhubungan intim saat ditahan di rutan Polres Bangli, untuk kepastiannya pihak Polres masih menunggu hasil USG dan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Bahkan untuk mengetahui secara jelas kondisi ruang tahanan Polres Bangli, para wakil rakyat sempat mengecek kondisi ruang tahanan tersebut.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menjelaskan, tujuan anggota DPRD Bangli datang ke Polres Bangli untuk melakukan klarifikasi terkait informasi bahwa dugaan hamilnya tahanan pembuang bayi yang sebelumnya di tahan di Rutan Polres Bangli. “Hanya untuk klarifikasi saja terkait pemberitaan di media,” ujarnya.
Papar AKP Sulhadi, sebelum tahanan dilimpahkan ke kejaksaan dilakukan pemeriksaan atau cek kesehatan. “Untuk kondisi kedua tahanan dikatakan sehat, sementara untuk cek kehamilan memang tidak dilakukan,” jelasnya.
Kata Sulhadi, terkait pengakuan kedua tahan sempat berhubungan intim saat di tahan di Polres Bangli, hal tersebut sebatas pengakuan sepihak yang jelas saat ditahan ditempatkan di ruang tahanan terpisah.
“Itu baru sebatas pengakuan dianya tentu perlu pembuktian. Sementara untuk mengetahui kondisinya hamil atau tidak masih menunggu hasil USG,” tegas AKP Sulhadi, seraya menambahkan terkait informasi ini, tentu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Disinggung adanya kesempatan bagi tahanan dikeluarkan dari kamar tahanan, memang setiap pukul 08.00 sampai pukul 10.00 pagi tahanan dikeluarkan dari kamar tahanan, sekadar untuk mencari sinar matahari atau olahraga. “Untuk penanganan dan penjagaan tahanan sudah sesuai SOP,” jelas AKP Sulhadi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.