Ini Orang-orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Daftar orang-orang yang tidak boleh disuntik vaksin. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Indonesia memperluas target sasaran vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas. Ini dilakukan untuk mempercepat proses kekebalan kelompok atau herd immunity yang terjadi usai vaksinasi.
Namun, tetap ada beberapa orang yang tidak boleh atau minimal ditunda untuk mendapat vaksin Covid-19. Sebab yang harus dipahami bahwa vaksin hanya diberikan kepada orang yang sehat.

Seperti dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19, ada beberapa daftar orang yang tak boleh diberi vaksin Covid-19. Pertama, orang yang sedang mengalami demam dengan suhu di atas 37,4 derajat Celcius harus ditunda lebih dahulu untuk mendapatkan vaksin. Kedua, hal sama terjadi untuk ibu hamil yang harus menunda divaksin sampai kelahiran anaknya.

Ketiga, vaksin Covid-19 juga tidak boleh diberikan kepada orang yang mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak lima kali sampai 10 menit kemudian.

Keempat, orang yang mengalami alergi berat setelah menerima vaksin Covid-19 dosis 1. Maka ia juga tidak bisa mendapatkan vaksin dosis 2.

Kelima, orang yang mengidap autoimun seperti asma dan lupus yang disarankan untuk menunda divaksin jika kondisi sedang akut atau belum terkendali. Keenam, orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah.

Ketujuh, orang yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Kedelapan, orang yang mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak. Kesembilan, lansia yang menjawab ‘ya’ pada lebih dari 3 pertanyaan sesuai format skrining vaksinasi. (305/dtc)

Pos terkait