JAKARTA | patrolipost.com – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 beberapa barang menjadi langka dan naik harganya. Obat hingga tabung gas menjadi segelintir barang yang diburu masyarakat saat ini. Pemerintah menegaskan masyarakat jangan coba-coba menimbun dan menjual obat dan perlengkapan medis di atas HET. Sanksi keras ini menanti.
Pemerintah meminta semua pihak jangan ada yang menimbun apalagi melipatgandakan harga barang-barang tersebut. Begitu juga untuk alat kesehatan lainnya. Sanksi tegas menanti bagi ada yang nekat melakukannya.
Misalnya untuk obat-obatan, Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu di dalam UU no 8 tahun 1999.
“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Jodi dilansir, Senin (4/7/2021).
Pemerintah sendiri menjaga ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan yang sering digunakan saat Covid-19 dengan mengatur harga eceran tertinggi alias HET. Setidaknya ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.
Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan penelusuran detikcom dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan Jodi, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 62 ayat 1.
Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan jika masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi di atas HET bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Di sisi lain, Jodi juga mengingatkan agar masyarakat tidak menimbun tabung gas. Apa konsekuensinya bagi yang nekat?
Jodi menegaskan, Koordinator PPKM Darurat telah menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP untuk ikut mengawasi program percepatan produk farmasi dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia mengingatkan di masa darurat ini jangan sampai ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak panik memborong oksigen di pasaran. Jika tidak ada kepentingan merawat pasien Covid-19 maka lebih baik untuk tidak membeli oksigen.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigennya di bawah 90. Panduan itu bisa berasal dari Kemenkes, dokter dan perawat yang dikenal atau berbagai konten edukatif di berbagai media sosial.
Jodi mengingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum akan mengawasi peredaran oksigen di lapangan. Jika ada yang melakukan penimbunan terancam untuk dihukum.
“Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya,” ujar Jodi. (305/dtc)