DENPASAR | patrolipost.com – Setelah mendapat penolakan di Semarang dan Surabaya, Pemrov Bali pun menolak izin sandar kapal pesiar Viking Sun di Pelabuhan Benoa Denpasar. Namun, Minggu (8/3/2020) mendadak Pemprov Bali mengizinkan kapal yang diduga membawa 2 penumpang suspect Covid-19 sandar, bahkan kru dan penumpangnya turun dan berwisata di Denpasar.
Sikap Pemrov Bali ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat, sebab ada indikasi Pemprov Bali lebih mengutamakan pariwisata daripada keselamatan masyarakatnya. Sebab, alasan penolakan terjadi lantaran adanya kekhawatiran yang disebabkan oleh merebaknya Covid-19, sehingga penumpang Viking Sun harus menunggu sertifikat kesehatan.
Namun, setelah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan World Health Organization (WHO) di Pelabuhan Internasional Benoa Denpasar, akhirnya kru beserta penumpang Viking Sun diperbolehkan turun dan berlibur di Bali.
Sehubungan dengan sikap Pemprov Bali mengizinkan Viking Sun sandar di Pelabuhan Benoa, anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali Ketut Kariyasa Adnyana menanggapi bahwa Pemrov Bali tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang serta setelah dilakukan proses pemeriksaan sesuai standar WHO.
Sebab, dalam penanganan terhadap masalah virus Corona harus berstandar pelayanan WHO. Pemerintah tentu tidak akan mengorbankan rakyat Bali dengan memberi izin sembarangan.
“Seperti kalau masuk atau bersandar, berarti sudah ada jaminan bebas Corona. Pemerintah pasti sudah melakukannya dengan baik dan benar, sehingga kru dan penumpang kapal diberikan izin turun,” kata Ketut Kariyasa, melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2020).
Selain itu, Kariyasa menerangkan pemerintah pasti sudah melakukan track record perjalanan kapal pesiar Viking Sun tersebut sebelumnya, sehingga kemudian menjadi bahan pertimbangan.
“Pemerintah juga sudah mengirimkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berstandar WHO terhadap setiap penumpangnya, jadi kami yakin pemerintah tidak akan bertindak gegabah,” terangnya.
Hal tersebut senada dengan Anggota Komisi II Bidang Pariwisata, Keuangan, dan Pajak Daerah Adhi Ardhana, saat ditanyakan mengenai pemberitaan perubahan izin yang awalnya tidak diperbolehkan menjadi diberikan berlabuh, dan penumpangnya berlibur di Bali.
Adhi Ardhana menjelaskan, pemerintah pasti telah mewaspadai dan akan menindaklanjuti sesuai standar penanganan pencegahan penyebaran virus Corona.
“Bersandar tidak salah kan? Turun yang menjadi masalah. Kalau ternyata terbukti sehat maka dapat turun kan begitu sistemnya,” jelas Adhi Ardhana, melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan jika nantinya bermunculan tanggapan bahwa pemerintah lebih mementingkan sektor pariwisata daripada keselamatan masyarakat Bali, Adhi Ardhana menolak argumen tersebut.
“Saya kira semua sudah memiliki standar penanganan yang sudah disepakati. Tidak mungkin pemerintah bertindak tanpa dasar ataupun aturan standar penanganan yang berlaku. Kan bisa di tuntut hukum dong,” tandasnya. (cr02)