DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai upaya mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman Covid-19, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah melaksanakan verifikasi terhadap hotel dan destinasi wisata yang telah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata. Hingga saat ini, sebanyak 28 hotel, 1 restoran dan 1 destinasi wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi sertifikat Prokes New Normal bidang pariwisata.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani menjelaskan, proses sertifikasi protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. Dimana, silih berganti hotel, restoran dan destinasi wisata melaksanakan pendaftaran. Adapun secara rinci, hingga saat ini Pemkot Denpasar telah mengeluarkan sertifikat sebanyak 16 hotel, 1 restoran dan 1 destinasi wisata, sedangkan Pemprov Bali telah mengeluarkan sertifikat untuk 12 hotel dengan klasifikasi bintang 3, 4 dan 5.
“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire, Minggu (12/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik. Sehingga, dalam mendukung penerapan pariwisata yang aman di masa pandemi Covid-19 guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.
Sementara ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata. Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5, pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sedangkan, untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar melalui alamat email bpc.phri.dps@gmail.com. Kemudian akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.
“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,” harap Dezire.
Berikut nama hotel dan destinasi wisata yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Diparda Kota Denpasar: Hotel Pop Teuku Umar, Hotel Puri Ayu, The Pavilions Bali, dan Hotel Grand Shanti, Hotel Sri Phala, Parigata Resort & Villas, Abian Harmony, Ganidha Apartement, Hotel Mahajaya Denpasar, Duta Orchid Garden, dan Nirmala Hotel. Selanjutnya, Hotel Puri Saron, Arena Living Sanur, Arena Pub & Restaurant, Griya Santrian Sanur dan Akana Boutiqe Sanur.
Sementara 11 hotel di Denpasar yang sudah terverifikasi Pemprov Bali yakni B Hotel, Prama Sanur Beach Bali, Mercure Bali Sanur, Inna Sindhu, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Quest San Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Prime Plaza Hotel Sanur, Four Star by Trans Hotel, Grand Bali Beach, Sudamala Suites & Villa Sanur dan Hotel Puri Santrian A Beach Resort & Spa. (cr02)