DENPASAR | patrolipost.com – Semua terdakwa dalam kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich di Ubud, Gianyar Bali telah dijebloskan ke penjara. Terakhir, Suryady (38) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar, 18 Januari 2021.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Hartono SH, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, Asral Bin Muhamad Sholeh, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, dan Suryady alias Suryady Azis. Para terdakwa sudah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh Pengadilan Gianyar dengan vonis hukuman beragam pada tahun 2019.
Namun para terpidana melakukan perlawanan hukum dengan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Selanjutnya PT Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada para terpidana dengan putusan bebas per tanggal 21 Januari 2020.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian mengeluarkan Putusan MA Perkara No. 134 k/Pid/2020 yang menyatakan Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra SH MKn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra SH MKn pada saat kejadian adalah staf dari Notaris Hartono SH MKn yang bekerja atas perintah, dan instruksi Notaris Hartono selaku atasan langsung.
Berikut perjalanan perkara penjualan Villa Bali Rich secara illegal yang dilakukan para terdakwa, dikutip dari surat terbuka Hartati kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifudin berjudul “Permohonan Perlindungan Hukum Yang Seadil-adilnya” pada Jumat (5/6/2020) silam:
Awalnya, Hartati berencana menjual Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) hanya kepada terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh senilai Rp 38 miliar. Pembayaran DP sebesar Rp 1 miliar dilakukan tanggal 09 Juli 2015. Dengan perjanjian Asral akan mencicil dan membayar lunas sampai dengan 31 Desemberi 2016.
Namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembayaran pelunasan. PT Bali Rich Mandiri ber-asset Bali Rich Villa Ubud yang berdiri di atas tanah seluas 7.335 M2 dan luas bangunan 3.204 M2 yang terdiri dari 19 villa yang masing-masing ada fasilitas kolam renang beserta fasilitas restaurant, spa dll berikut isinya.
Rangkaian Peristiwa
Tanggal 20 November 2015 di Kafe Moka Jakarta, yang dihadiri para terdakwa yaitu Asral, Suryady, Hendro, Tri Endang Astuti (istri dari terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh) memaksa Hartati menandatangani surat pelunasan jual beli yang sudah ia siapkan di amplop coklat. Tetapi Hartati tidak mau menandatangani karena memang belum menerima pelunasan.
Hartati diintimidasi dan diancam berkali-kali akan dipanggilkan Kopassus dan Angkatan Laut. Setelah pertemuan terakhir di Kafe Moka tanggal 20 November 2015, Hartati tidak pernah lagi bertemu dengan para terdakwa.
Hendro juga memaksa Hartati membuat Surat Pernyataan seolah-olah berutang Rp 7 miliar. Hartati tidak mau karena memang almarhum suaminya dan dirinya tidak pernah berutang kepada Hendro. Hartati diancam berkali-kali akan dipanggilkan Polisi dan Hendro mengancam keselamatan Hartati. Hendro mengatakan punya ‘alat monitor’ yang bisa memantau kemana saja Hartati pergi dan memonitor HP Hartati kepada siapa saja berkomunikasi dan membaca semua isi SMS.
Suryady menghina-hina almarhum Rudy Dharmamulya (suami Hartati) dengan mengatakan ‘Buang Sial’ kepada orang yang sudah meninggal, yang dimana semasa hidupnya sudah terbukti banyak sekali dirugikan Suryady.
Tanggal 4 Maret 2016 Hartati mengetahui adanya perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dan RUPS tertanggal 21 Desember 2015 yang diadakan tidak pernah diketahui dan dihadiri Hartati, serta tandatangan yang tidak diketahui Hartati alias palsu.
Asral membuat keterangan palsu pada perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015. Asral belum melunasi tetapi seolah-olah sudah melunasi, Asral menyalahgunakan surat kuasa yang belum waktunya digunakan karena syarat pelunasan belum dipenuhi.
Hartati tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Tri Endang Astuti (Tri Endang Astuti membuat keterangan palsu dan tanda tangan Hartati dipalsukan).
Hartati tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Suryady (Suryady membuat keterangan palsu dan tanda tangan Hartati dipalsukan).
Hartati tidak pernah tahu dan tidak pernah hadir pada RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang di pimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (Hendro sebagai pemimpin RUPS palsu membuat RUPS palsu dengan keterangan palsu dan tanda tangan Hartati dipalsukan).
Tanggal 21 April 2017 Hartai membuat laporan Kepolisian terhadap 4 orang terdakwa (Tri Endang Astuti dan Suaminya Asral Bin Muhamad Sholeh, Suryady alias Suryady Azis dan I Hendro Nugroho Prawiro Hartono).
Tanggal 24 Oktober 2017 hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tandatangan Hartati pada dokumen RUPS PT Bali Rich Mandiri dan Perjanjian Jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, oleh Mabes Polri dinyatakan Non Identik dengan kata lain Palsu. Dalam proses penyidikan para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Catatan Khusus: Terdakwa Suryady juga memalsu tanda tangan Hartati di Singapore. Dengan hasil Laboratorium Forensik Singapore menyatakan tanda tangan Hartati dinyatakan Non Identik alias Palsu. Yang hasilnya sama antara Laboratorium Forensik Singapore dan Laboratorium Mabes Polri yaitu hasilnya menyatakan Non Identik dengan kata lain Palsu.
Dari konspirasi jahat bersama-sama 4 terdakwa, Polisi menetapkan 2 tersangka baru yaitu: Notaris Hartono dan Staf Notaris bernama I Putu Adi Mahendra. Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum telah meneliti berkas dan menyatakan sudah layak untuk disidangkan.
Fakta persidangan dari keterangan para terdakwa adalah bukti murni yang sah dan tidak terbantahkan:
- Semua terdakwa mengaku RUPS PT Bali Rich Mandiri yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono tanggal 21 Desember 2015 Tidak Pernah Ada dengan kata lain Palsu. Terkuak/terbongkar niat jahat Hendro membuat RUPS palsu dan menjadikan dirinya sebagai pemimpin RUPS adalah untuk menguasai saham Alm Rudy Dharmamulya (suami Hartati) dengan cara jahat yaitu tanpa membayar.
- Semua terdakwa mengaku harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri Rp 38 miliar dan Asral baru membayar DP Rp 1 miliar pada tanggal 09 Juli 2015. Uang Rp 1 miliar adalah Down Payment dan bukan Pelunasan.
- Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryady dalam keterangan persidangan mengakui tidak pernah melunasi nilai jual beli sebesar Rp 38 miliar.
- Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti dan Suryady sejak tahun 2015 telah menguasai secara fisik, mengoperasikan Villa Bali Rich, dengan mengganti nama menjadi Ashoka Tree Resort dan menikmati hasilnya sampai saat ini. Mereka membuat pengumuman melarang Hartati untuk memasuki villa tersebut.
Hakim berpedoman pada fakta persidangan dengan putusan PN Gianyar sebagai berikut:
- Putusan No. 144/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Asral. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai dengan kerugian besar yang dialami korban.
- Putusan No. 145/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.
- Putusan No. 146/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Tri Endang Astuti. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.
- Putusan No. 147/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.
- Putusan No. 148/Pid.B/2019/PN Gin Atas nama terdakwa Hartono SH. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.
- Putusan No. 148/Pid.B/2019PN Gin. Atas nama terdakwa I Putu Adi Mahendra, SH MKn dengan Putusan Onslag.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tersebut diatas, ke-lima terdakwa mengajukan banding. Sedangkan putusan onslag terdakwa I Putu Adi Mahendra dilakukan upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan Kasasi an. Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah diputus dengan Putusan MA Perkara Nomor 134 k/Pid/2020 dengan pidana penjara selama 2 tahun. Pada tanggal 3 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum sudah mengeksekusi Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah menjadi narapidana di Rutan Gianyar.
Adapun putusan PT Denpasar (Putusan Bebas) yaitu:
- No. 73/Pid./2019/PT.DPS tanggal 21 Januari 2020 atas nama terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh.
- No. 74/Pid./2019/PT.DPS tanggal 21 Januari 2020 atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.
- No. 75/Pid./2019/PT.DPS tanggal 21 Januari 2020 atas nama terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno.
- No. 76/Pid./2019/PT.DPS tanggal 21 Januari 2020 atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis.
- No. 78/Pid./2019/PT.DPS tanggal 21 Januari 2020 atas nama terdakwa Hartono SH.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian dikabulkan, sehingga para terdakwa dieksekusi dengan dijebloskan ke Rutan Kelas II Gianyar. (*/807)