Inilah Titik Pemberlakuan Aturan Ganjil-genap di Kota Denpasar dan Badung

kadishub bali1
Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Selasa (21/9/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali berencana menerapkan aturan Ganjil-genap pasca dibukanya objek wisata Pulau Dewata. Titik pemberlakukan Ganjil-genap itu diantaranya, mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit (dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit).

Daerah Tujuan Wisata Sanur, dimulai dari Kota Denpasar di Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.

Bacaan Lainnya

Jalan Akses ke Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Sindu, Jalan Akses Pantai Karang, Jalan Akses Pantai Semarang dan Jalan Akses ke Pantai Merta Sari.

Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung, di sepanjang jalan Pantai Kuta dimulai dari, simpang jalan Pantai Kuta – Jalan Bakung Sari.

Kebijakan itu, kata Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, sesuai Imendagri Nomor 42 Tahun 2021.

“Mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan. Ini ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama,” kata Samsi, Selasa (21/9/2021).

Aturan ganjil genap itu berlaku selama 3 jam dengan pengaturan, pagi pukul 06.30 Wita hingga pukul 09.30 Wita dan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Sistem Ganjil genap di Bali berlaku pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

“Ini untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk,” kata Samsi.

Kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem Ganjil genap di Sanur dan Kuta yakni, jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan.

Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Seperti diketahui, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.

Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan berharap pemilik usaha  yang berdekatan dengan dua lokasi penerapan sistem Ganjil-genap, membantu memperlancar sistem lalu lintas yang baru diadopsi oleh Bali.

“Petugas Kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati Prokes,” kata Firman Nainggolan.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari diterapkannya sistem Ganjil-genap. Jika pada saat diterapkan tanggal Ganjil maka kendaraan yang diizinkan melintas hanya angka terakhirnya bernomor ganjil.

“Begitu pula sebaliknya, yang angka Genap baru boleh melintas kalau saat diterapkan bertanggal genap,” ujarnya.

Sementara, pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.