Insiden Nyepi Sumberklampok, Dua Terdakwa Divonis Percobaan

vonis kasus nyepi
Sidang pembacaan putusan perkara penodaan agama saat Hari Raya Suci Nyepi 2023 di PN Singaraja, Buleleng Kamis 13 Juni 2024. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dua terdakwa dalam perkara penodaan agama saat Hari Raya  Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dijatuhi hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kedua terdakwa yakni Achmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama pada sidang pembacaan putusan, Kamis 13 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiarta didampingi hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi memvonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis itu dijatuhkan atas tindakan kedua terdakwa  yang memaksa membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi 23 Maret 2023 silam. Kedua terdakwa  didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Agus Samijaya.

Dalam putusannya, hakim Bagiarta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir,” tegas Hakim Bagiarta.

Sebelumnya majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial antara umat Hindu dan Muslim.

“Kami juga  mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dengan pelapor atau Desa Adat Sumberklampok,” imbuhnya.

Selain itu kedua terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan.

Setelah dibacakan putusan, hakim menanyakan kepada terkait putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum keduanya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan enam bulan penjara.

Sedang Penasihat Hukum Terdakwa, Agus Samijaya mengatakan ia tetap pada pendapatnya bahwa kedua terdakwa tidak bersalah melakukan penodaan agama.

“Terdakwa yang menurut majelis hakim terbukti memiliki niat untuk melakukan permusuhan penodaan terhadap agam tertenu. sementara dalam fakta persidangan mereka tidak punya niat untuk melakukan itu. Faktanya di persidangan kejadian itu hanya pembukaan portal,” jelasnya.

Hanya saja kata Agus Samijaya, pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim dan menyatakan pikir-pikir menerima atau menolak vonis tersebut.

“Kita masih pikir-pikir atas putusan mejelis hakim tersebut,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.