Inspektorat Klungkung Serahkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp1,5 M ke Kejaksaan

audit 44444
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung terkait dugaan Korupsi Bumdes Toya Pakeh diserahkan ke Kejaksaan Negeri. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah pada Senin (2/1/2023)diserahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik Cabjari Nusa Penida pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Menurut Kacabjari Nusa Penida, Putu Gede Darmawan SH MH, Senin (16/1/2023) menyatakan bahwa pada Selasa (10/1/2023) telah dilaksanakan ekspose terhadap perkara tersebut oleh Jaksa Penyidik.

“Dari hasil ekspose tersebut disimpulkan bahwa penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasannya,”ungkapnya.

Menurutnya dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1.597.541.318, dimana dalam perkara ditetapkan 3 orang sebagai tersangka antara lain berinisial SA selaku Bendahara Bumdes Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Penetapan para tersangka masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR sedangkan tersangka FA dengan surat penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Bahwa adapun peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku Bendahara Bumdes tidak mengelola keuangan secara tranparan dan akuntabel yang mana bendahara dalam pengelolaan keuangan Bumdes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya Bumdes dan melalui perpanjangan tangan bendahara yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA sehingga dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. Dan dari kesalahan pengelolaan keuangan Bumdes tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi Bumdes selalu dianggap untung.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita Keacabjari Nusa Penida belum melakukan penahanan kepada ketiganya menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lain,” pungkasnya. (855)

Pos terkait