SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Entry Pemeriksaan Interim tentang laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2020 oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, bertempat di ruang rapat Praja Mandala, Kamis (4/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto bersama tim pemeriksa dari BPK Bali, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam keterangannya Bupati Suwirta menyampaikan, kegiatan entry BPK Sudah dilakukan rutin setiap tahun, dan yang diperiksa oleh BPK adalah laporan keuangan. Sehingga yang harus dipahami semua kepala OPD adalah bagaiman membuat laporan keuangan yang benar, sesuai dengan regulasi dan kaedah yang ada. Kepala OPD yang lama maupun yang baru bisa dan mengerti laporan keuangan di masing-masing kantornya. Untuk itu, semua kepala OPD harus lebih inovatif, jadi bukan hanya bisa menandatangani laporan, tetapi harus juga tahu apabila ada laporan keuangan yang salah, dan bisa membuat laporan keuangan yang baik dan benar juga. Pada interim meeting ini diharapkan mampu menjadi tempat diskusi/konsultasi terkait teknis penyelesain tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK sebelumnya. Terkait laporan apapun, agar laporan tetap ada karena ketika tidak ada temuan sekalipun agar tetap dilaporkan, sebagai laporan yang positif. Sehingga kedepan WTP ke 6 yang kita dapatkan bukan hanya sekedar WTP, tetapi WTP yang bobot dan kualitasnya yang benar-benar berbeda.
Ketua BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan, pemeriksaan interim ini akan dilaksankan selama 30 hari kalender, mulai tanggal 1 Februari sampai 3 Maret 2021. Tujuan dari pemeriksan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang mempengaruhi opini. Menilai efektivitas Test of Control/ToC (SPI) dalam menyusun laporan keuangan. Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun sasaran dari pemeriksaan yakni, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, pengujian substantive yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu antara lain, belanja modal, belanja barang dan jasa, asset tetap, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid-19. (855)