Interpol Bekuk Buronan Polda Bali Hartono Karjadi di Malaysia

DENPASAR | patrolipost.com – Buronan Polda Bali yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO), Hartono Karjadi (65) berhasil diamankan anggota Interpol Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah diamankan, salah satu pengusaha tanah air ini langsung dibawa ke Bali dan diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Hartono masuk DPO Polda Bali dengan nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2018. Hartono sendiri dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com mengatakan, anggota Interpol bergerak lantaran Hartono menyandang status tersangka dan tidak kooperatif. Ia masuk DPO lantaran berangkat ke Singapura berdalih melakukan pengobatan karena sakit. Mengakunya berobat ke Singapura, tapi posisinya diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Dia terlalu lama dalam pengobatannya. Sampainya di Malaysia, status Hartono langsung dijadikan sebagai tahanan Interpol. Tak buang waktu lama, ia langsung dibawa ke Bali,” ungkap seorang petugas tadi siang.

Hartono diterbangkan dari Kualalumpur, Malaysia menggunakan pesawat Carther Flight PK – TWY dengan pengawalan 6 orang petugas Interpol. Setelah pesawat mendarat dan parkir di bravo 40 areal terminal GAT Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/8) pukul 03.15 Wita, langsung dilakukan penyerahan tahanan kepada petugas Dit Reskrimsus Polda Bali. Hartono sempat diinterogasi singkat, kemudian digiring ke Mapolda dan diinterogasi secara intensif.
 
Hartono dilaporkan ke Polda Bali dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola hotel Kuta Paradiso di Bali). Ia dilaporkan setelah Tomy Winata menerima pengalihan piutang (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

Terkait penangkapan dan penyerahan Hartono ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis belum dijawab. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.