Investor di Labuan Bajo Babat Hutan Bakau Demi Bangun Hotel, APH Diminta Bertindak

hutan mangrove
Sebuah bangunan yang terletak di pinggir pantai Jalan Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Bangunan ini diduga milik PT KNM yang berdiri di atas lahan mangrove yang telah dibabat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Masifnya pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung pariwisata di Labuan Bajo, NTT memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Adanya penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan pemasukan bagi daerah (PAD) melalui pajak atas sejumlah hotel maupun restaurant menjadi bukti nyata dari hadirnya sebuah investasi.

Namun tak jarang, investasi yang dilakukan mengabaikan peraturan yang ada. Demi mengejar pembangunan hotel yang letaknya strategis di pesisir pantai misalnya, harus mengorbankan tanaman bakau (mangrove) yang ada. Pembabatan bakau harus dilakukan untuk mendirikan sarana dan prasarana pariwisata.

Bacaan Lainnya

Salah satu contoh pembabatan bakau di sekitar pinggir pantai Jalan Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. PT Karya Nusa Mahardika atau KNM diduga telah membabat ratusan pohon bakau di lokasi ini.

Salah seorang pegawai PT KNM yang tidak ingin namanya di media-kan menyebutkan aktivitas pembabatan mangrove dilakukan PT KNM pada tahun 2021 silam.  Pembabatan mangrove ini dilakukan untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu, milik PT KNM.

Setelah selesai dibabat, lokasi lahan ini kemudian ditimbun dengan material tanah cadas untuk dibangun bangunan tersebut.

“Iya sekitar 2021 pohon-pohon dulu diangkat pake eksavator. Setelah itu berdiri ini bangunan,” ucapnya.

Selain sebagai pusat penyimpanan material, bangunan ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja PT KNM yang tengah membangun Resort dan Hotel Wae Watu yang dibangun tidak jauh dari kawasan pembabatan mangrove ini.

Di sekitaran lokasi gedung ini masih berserakan sejumlah tanaman bakau yang telah mengering dan mati.

Pembabatan hutan mangrove ternyata tidak hanya dilakukan oleh PT KNM saja, tapi disinyalir juga dilakukan oleh oknum perusahan lainnya yang ingin membangun hotel di Kabupaten Manggarai Barat. Salah satunya perusahaan pemilik hotel di Dusun Menjaga, Desa Macang Tanggar.

Kegiatan pembabatan hutan demi pembangunan hotel ini mendapatkan kecaman dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan pelepasliaran 6 satwa Komodo di Dusun Menjaga, Sabtu (23/9/2023) lalu, Bupati Edistasius menyoroti aktivitas pembabatan mangrove di Dusun Menjaga yang terkesan dibiarkan.

Mirisnya, dugaan adanya kesan pembiaran ini ditengarai karena sebagian area Dusun Menjaga masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul yang notabene selalu mendapatkan pengawasan dari pihak KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam NTT. Letak hutan mangrove ini sendiri beririsan dengan lahan yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.

“Kita menatap ke arah Barat yang sepuluh tahun lalu bakaunya tumbuh dan berkembang sangat bagus, saat ini kalau kita lihat bisa menangis kita. Namun yang luar biasa, kita hanya menonton sudah hancur berantakan bakaunya yang ada itu hotel hotel mewah. Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah kita Bersama,” ungkap bupati.

Kecaman tentang aksi pembalakan hutan Mangrove juga mendapat perhatian serius dari warga Labuan Bajo. Salah satunya datang dari Ketua Pemuda Manggarai Barat Bersatu (PMBB) One Hormat.

Obe meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku pembabatan pohon bakau di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Pemerintah harus tegas, kalau di situ ada indikasi orang membabat bakau, panggil dong. Tidak bisa seperti itu,” kata Obe, Selasa 26 September 2023.

Pemerintah dan APH menurutnya tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pembabatan bakau yang dinilai merusak alam.

“Siapa pun tidak boleh, negara ini semua tata kelolanya diatur dalam undang-undang. Setiap orang yang mau berusaha semua ada regulasinya, mengenai pohon bakau itu pasti ada aturannya, yang pasti tidak boleh dipotong. Kalau kita tidak mau jaga itu dari sekarang, akhirnya punah,” ujar Dia.

Obe menilai kegiatan investasi di Kabupaten Manggarai Barat merupakan sebuah hal yang sangat positif demi mendukung majunya pembangunan suatu daerah, namun investasi ini juga tetap harus memperhatikan asas lingkungan, alam dan masyarakat.

“Kalau untuk investasi, kita terbuka karena daerah ini harus maju. Tapi pada saat dia mau membangun harus mengikuti aturan yang ada. Jangan seenaknya main potong dan babat (bakau), tidak boleh pakai kekuasaan untuk membangun daerah ini,” katanya.

Obe mendorong agar pemerintah melakukan monitoring dan segera rekomendasikan kepada pihak terkait atau APH untuk melakukan penyelidikan. Hal ini sebagai upaya agar aktivitas membabat mangrove tidak terus terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.

Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove. ”Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas: a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budidaya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove. (334)

Pos terkait