KUPANG | patrolipost.com – Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.
Pemecatan terjadi berselang beberapa waktu setelah Ipda Soik mengungkap penyelundupan BBM ilegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin mengatakan, PTDH kepada Soik merupakan kasus berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Robert menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
“Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Robert dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” jelas Robert.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. Oleh karena itu, dipastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
“Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Soik bertentangan dengan peraturan yang ada. Soik pun meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan. “Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum,” tuturnya. (305/jpc)