Irjen Imipas Akui Klaster Mewah di Lapas Cibinong Ditempati Warga Binaan

fasilitas1x
Fasilitas mewah hasil temuan Ombudsman RI saat sidak ke Lapas Cibinong, Bogor. (ist)

BOGOR | patrolipost.com – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengakui sejumlah bangunan hunian klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memang ditempati warga binaan. Pengakuan itu disampaikan Rudi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Rudi mengatakan, keberadaan warga binaan di hunian tersebut diketahui dari adanya foto dan sejumlah informasi yang kini tengah ditelusuri.

Bacaan Lainnya

“Mengenai bangunan-bangunan (13 hunian klaster mewah) ini sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Kami sudah dapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana, dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” katanya.

Pernyataan Rudi ini sekaligus membantah klaim awal pihak Lapas yang menyebut klaster tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat. Selain hunian klaster mewah, tim pemeriksaan juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi yang berada di bagian belakang kompleks. Menurut Rudi, area tersebut selama ini digunakan untuk tempat latihan.

“Kami dapatkan bahwa asimilasi itu sudah lama dan digunakan sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga sedang kami dalami,” ujarnya.

Rudi belum mengungkap identitas maupun peran dua warga binaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasil penyelidikan belum final.

“Saya mohon waktu, saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” katanya.

Rudi juga menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan klaster mewah tersebut. Menurut dia, bangunan tersebut tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan dibangun secara swadaya. Bangunan-bangunan itu juga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Bangunan-bangunan (hunian klaster mewah) ini tidak bersumber dari anggaran APBN, melainkan swadaya sendiri,” ujar Rudi.

Ia mengatakan, lokasi bangunan berada di aliran sungai yang seharusnya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan. Di dalam kompleks tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan simulator golf.

“Simulator golf itu belum jadi, baru ada karpetnya saja, baru rencana pengadaan,” kata Rudi.

Dari pemeriksaan sementara, Rudi menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang.

“Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8,” ujarnya.

Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Setelah temuan Ombudsman tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta Rudi melakukan pemeriksaan lanjutan. Rudi kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan, serta dua inspektur wilayah dari Kantor Wilayah Jawa Barat.

Kepala Lapas Cibinong menjadi pihak terakhir yang diperiksa pada Selasa (29/9/2026) malam. Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti dianalisis. (kpc/zar)

Pos terkait