JAKARTA | patrolipost.com – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Andap Budhi Revianto SIK MH menjadi pemateri dalam Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) melalui daring kepada 241 peserta didik (Serdik) Sespimmen Dikreg Polri ke 60, Jumat (19/6/2020). Pada perkuliahan ini, tema yang diangkat yaitu Sinergitas Gakkum di Tingkat Kewilayahan.
Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 ini menjelaskan bahwa tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan HAM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemeritahan negara. Sedangkan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yakni:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan HAM;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenkumham;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenkumham;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkumham;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemenkumham di daerah;
- Pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan HAM;
- Pelaksanaan pengembangan Sumda di bidang hukum dan HAM;
- Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional;
- Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
- Pelaksanaan dukungan bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenkumham.
Alumni Lemhannas PPRA53 tahun 2015 ini memaparkan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM subbidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di bawah bidang hukum-divisi pelayanan hukum dan HAM menjalankan kegiatan penyelenggaraan fasilitasi pembentukan hukum di wilayah. kegiatan tersebut berkontribusi langsung terhadap pencapaian kinerja program pembentukan hukum di daerah dengan output rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kapolda Kepulauan Riau tahun 2018 ini juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Direktorat Jenderal peraturan perundang-undangan melalui bidang hukum kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dengan menyelesaikan 733 Raperda dari target 692 Raperda. Andap juga memaparkan jumlah data satuan kerja Kemenkumham di wilayah Indonesia terdiri atas 33 Kantor Wilayah, 327 Lapas, 165 Rutan, 1 Cabang Rutan, 33 LPKA, 64 Rupbasan, 90 Bapas, 1 RS Pengayoman, 125 Kanim, 22 Perwakilan Luar Negeri, 202 TPI Pos Lintas Batas, 5 Mal Pelayanan Publik, 13 Rudenim.
Menutup perkuliahan, pria kelahiran Jakarta ini berpesan kepada peserta didik Sespimmen pada saat berdinas nantinya agar senantiasa berkoordinasi menjalin hubungan baik, kerjasama dan komunikasi antara aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan Harkamtibmas. (afh)