JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada 2025. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkapkan, terdapat 1,9 juta orang guru yang akan ditingkatkan kesejahteraannya.
“Jadi total nanti di tahun 2025 jumlah guru yang mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu berjumlah 1,9 juta orang,” kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan peningkatan kesejahteraan guru, dengan menambah anggaran sebesar Rp 16,7 triliun. Ia menyebut, total untuk kesejahteraan guru itu mencapai Rp 81 triliun.
“Jadi tambahan Rp 16,7 triliun itu tentu akan jadi peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi guru,” ucap Hasan.
Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan terhadap 1,9 juta guru itu terdapat penambahan dari sebelumnya terdapat 1,3 juta guru. Artinya, terdapat penambahan 600 ribu guru yang mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
“Ini akan melengkapi 1,3 juta guru yang sebelumnya sudah mendapatkan peningkatan kesejahteraan, tunjangan kesejahteraan,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan memastikan bahwa ke depan peningkatan kesejahteraan terhadap guru akan terus ditingkatkan. Namun, tentunya harus melihat pada porsi anggaran negara.
“Jadi nanti di tahun-tahun yang akan datang jumlahnya akan ditingkatkan, karena sekarang guru kita ada sekitar 2,9 juta orang,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan honorer mulai 2025. Kenaikan gaji ini mencakup para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat hadir dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru. Karena saya bisa menyampaikan bahwa kita, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo.
Melalui pidato, Prabowo memastikan bahwa gaji guru ASN naik sebesar satu kali gaji pokok dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah sertifikasi/pendidikan profesi guru. (305/jpc)