BEKASI | patrolipost.com – Istri bos aksesoris Asep Saepudin, Juhariah mengungkap alasannya membunuh suaminya sendiri bareng anak kandung dan pacar anaknya. Dia berdalih tak terima dengan nafkah yang diberikan oleh suaminya.
“Karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (23/7).
Juhariah mengaku hanya diberi uang Rp 100 per hari. Dalam sebulan diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Nilai tersebut dianggap terlalu rendah dibanding penghasilan Asep.
Selain itu, Juhariah juga menduga suaminya memiliki perempuan idaman lain. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti.
“Ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak,” jelasnya.
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin (43), ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah (45), anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar Silvia, Hagistko Pramada (22).
Kejadian ini terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya,” ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Hasil pendalaman, pembunuhan ini terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
“Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (nafkah) perhari cuman dikasih Rp100 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.
Gogo menuturkan itu, anak pertama korban yang bernama Silvia Nur Alfiani dan sang kekasih, Hagistko Pramada nekat menghabisi nyawa sang ayah didasari memiliki motif tersendiri.
Didapati motif keduanya lantaran hubungan sang anak dan kekasihnya tak disetujui oleh korban.
“Anaknya kebawa sama ibunya juga, anaknya sudah pacaran empat tahun tapi enggak direstui, pacarnya juga kesel,” ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (305/jpc)