GORONTALO | patrolipost.com – Ada fakta menarik diungkapkan istri dosen yang diikat oleh suaminya dan dipaksa berhubungan dengan orang lain. Korban mengatakan, pria yang menggaulinya dalam keadaan mata tertutup itu masih kerabat dekat suaminya.
Direktur OBH Yadikdam Gorontalo, Rongky Gobel mengatakan, sebelum dipaksa berhubungan badan dengan pria lain, korban masih sempat melihat suaminya berkomunikasi dengan kerabat dekatnya.
“Korban masih sempat melihat suaminya lewat jendela rumahberbicara dengan seseorang, yang tidak lain kerabat dekat suaminya,” katanya, Minggu (8/3/2020).
Tak lama usai berkomunikasi, suaminya masuk kamar dan langsung memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain tersebut. Kuat dugaan, pria tersebut adalah kerabat suami yang sebelumnya sempat dilihat korban.
Rongky mengungkapkan, meski pun melakukan perlawanan, tapi korban terus dipaksa dan diancam. Kini kondisi korban dalam keadaan ketakutan dan trauma. Sebab, korban merasa diancam suaminya. Karenanya, korban masih diamankan di sebuah tempat yang dirahasiakan.
“Klien kami masih diamankan untuk sementara, karena klien kami ini sudah sangat trauma,” ujarnya.
Sementara, oknum dosen yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya terkait dugaan perilaku seks menyimpang, akhirnya buka suara. Terlapor MK melalui kuasa hukumnya, Rahmdhan Kasim, mengatakan bahwa tuduhan kliennya memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain itu tidak benar adanya. Bahkan ia mengoreksi beberapa poin yang menurutnya itu harus diklarifikasi.
“Ada beberapa poin penting yang harus kami klarifikasi, yakni mengenai pemberitaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, itu tidak benar adanya,” kata Ramdhan.
Dia mengungkapkan, aduan di PPA Polda Gorontalo tersebut hanyalah masalah rumah tangga antara kedua suami istri tersebut yang mengarah pada hal-hal prinsip rumah tangga, bukan terkait seperti yang diadukan.
“Aduan pelapor terindikasi sengaja dibuat cerita seolah-olah terlapor punya masalah psikologi atau perlakuan tidak baik terhadap isteri sendiri. Karena tidak mungkin seorang suami menyuruh istri berhubungan dengan orang lain,” tegasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan media, korban LH yang didampingi OBH Yadikdam Gorontalo, melaporkan kejadian tersebut di Unit PPA Polda Gorontalo, Jumat (6/3/2020). Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar korban sudah datang melapor, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo,” kata Wahyu.
Kuasa hukum korban LH, Novarolina Pulukadang SH mengatakan, kliennya kerap berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Setelah itu korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.
“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain dengan keadaan mata tertutup. Setelah dengan pria lain, baru ia digauli suaminya,” kata Novarolina kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020) lalu. (807)