JAKARTA | patrolipost.com – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.
Dalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status ‘mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020’. Artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Senin (18/5).
Hukuman disiplin militer itu diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5) kemarin di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.
Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.
“Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ujar Nefra.
Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD,” kata Nefra. (305/dtc)