BANDUNG | patrolipost.com – Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) saat pandemi Covid-19.
Hal ini ia sampaikan terkait beredarnya isu uang kuliah Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), serta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) naik.
Uang kuliah di UIN, IAIN, STAIN, katanya, ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.
UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar,” kata Amin, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan kemampuan ekonomi itu, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa wabah Covid-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Sehingga alih-alih menaikkan uang kuliah, Kemenag justru mengupayakan bantuan mahasiswa terdampak Covid-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT hingga pengurangan UKT.
“Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” kata dia. (305/prc)