SURABAYA | patrolipost.com – Ivan Sugiamto (39), warga Kalijudan, Surabaya, menghadapi tuntutan 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah terlibat dalam insiden perundungan yang terjadi di sebuah sekolah.
Kasus ini bermula ketika anak Ivan, Exel, mengaku mengalami perundungan dengan sebutan “Anjing Udel.” Bersama temannya, Dave, Exel mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menemui Ethan, anak yang diduga melakukan perundungan. Namun, saat menunggu Ethan, mereka bertemu dengan Ira Maria, ibu Ethan, yang menanyakan tujuan kedatangan mereka. Saat itu, Dave menyebut kembali istilah “Anjing Udel.”
Mendengar kejadian ini, Ivan datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Di hadapan Ethan, Ira Maria, dan saksi lainnya, ia memaksa Ethan untuk bersujud dan menirukan suara anjing sebanyak tiga kali sambil berkata, “Minta maaf, sujud, sujud, sujud, dan menggonggong.”
Insiden ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umun (JPU) menyebut tindakan Ivan telah mencederai hak anak dan menyebabkan korban mengalami kecemasan. Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap Ivan yang sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Ida Bagus yang bertugas dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3).
Kuasa hukum Ivan, Billy Hadiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pekan depan. Ia menekankan bahwa kasus ini bermula dari konflik yang dipicu oleh anak Ethan. Selain itu, ia juga menyebut bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berdamai dan kesepakatan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
“Semua saksi menyatakan tidak ada ancaman atau kekerasan dalam kejadian ini. Tuntutan jaksa sudah cukup adil, dan kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar Billy. (305/jpc)