BANGLI | patrolipost.com – Izin operasional alat CT Scan milik PT Oxygent di RSUD Bangli telah habis masa berlakunya, sehingga pihak RSUD Bangli tidak berani mengoperasikan. Ketika ada pasien yang harus mendapat penanganan lewat alat CT scan terpaksa dirujuk ke rumah sakit lainya seperti RSUD Klungkung.
Sementara alat yang harganya belasan miliran rupiah tersebut sudah menganggur sejak dua bulan lalu. Terkait mekanisme izin dari alat tersebut, Direktur RSUD Bangli I Wayan Sudiana, bahkan sempat dimintai klarifikasinya oleh personel dari Polda Bali.
Ditemui usai rapat dengan DPRD Bangli, Direktur RSUD Bangli I Wayan Sudiana menjelaskan, pengadaan alat CT Scan, pihak RSUD Bangli bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Oxygent. Pihak yang menyediakan dan mengurus izinnya adalah PT Oxygent. Sementara RSUD Bangli hanya menyediakan tempatnya saja.
“Untuk kerjasama dengan PT Oxygent sudah terjalin sejak tahun 2016 dan kini memasuki kerjasama untuk kloter kedua,” ungkap I Wayan Sudiana.
Lantas disinggung kenapa proses perpanjangan izin operasional belum kelar? Wayan Sudiana mengatakan kemungkinan saja proses pengurusan izin saat ini lebih ketat dan teliti. Ia pun tidak berani memberikan jawaban jika pengurusan izin lama karena diduga masalah space alat yang tidak tepat.
“Saya tidak tahu masalah itu, yang jelas pihak ketiga selaku penyedia alat dan juga bertanggung jawab untuk masalah izinya,” ujar I Wayan Sudiana, seraya menambahkan dalam kerjasama pihak ketiga mendapat kontribusi sebagai pihak penyedia alat.
Menyikapi molornya pengurusan izin operasional, Wayan Sudiana mengaku telah memberikan deadline waktu kepada pihak ketiga yakni paling lambat akhir bulan November, proses pengurusan izin sudah harus kelar.
“Dari informasi yang kami dapat untuk izin sudah diurus dan kini sedang dalam proses, jika dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan pihak PT Oxygent belum juga menuntaskan masalah izinnya operasional, maka tidak menutup kemungkinan kerjasama akan kami putus,” tegasnya.
Wayan Sudiana tidak menampik kalau sempat dimintai klarifikasi oleh petugas dari Polda Bali terkait masalah izin oprasional dari alat tersebut. “Untuk dokumen kerjasama sudah kami tunjukkan dan dari petunjuk petugas Polda, pihaknya diminta agar tidak mengoperasikan alat tersebut menunggu proses izinnya oprasionalnya kelar,” jelasnya.
Wayan Sudiana menambahkan, alat CT Scan merupakan alat penunjang saja, pasalnya dari hasil diagnosa dokter saja sudah diketahui kondisi pasien. Alat tersebut dimanfaatkan bagi pasien yang didiagnosa mengalami stroke atau mengalami cedera kepala berat.
“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan alat ke pusat. Harga alat itu berkisar Rp 12 Miliar,” kata I Wayan Sudiana. (750)